Peranan
Koperasi bagi Perkembangan Perekonomian Indonesia
kalian pasti tidak asing lagi dengan
kata "KOPERASI", karena Dahulu
waktu kita sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan waktu kita
SMA,pasti kita pernah dateng ke koperasi kan?
Kita dateng untuk membeli sesuatu yang
kita butuhkan waktu sekolah dulu,yang kita tahu koperasti adalah tempat dimana
kita bisa membeli barang dengan harga yang lebih murah dari toko buku atau
tempat lainnya yang bisa kita datangi. yang kita ketahui koperasi adalah suatu
tempat yang dirikan untuk memakmurkan kesejahteraan anggota.
Kita memang sudah
mengenal koperasi sejak dulu waktu kita sekolah, namun kita tidak pernah
mengetahui apa pengertian koperasi secara umumnya, prinsipnya ,tujuannya, serta
manfaat apa saja yang didapatkan untuk perekonomian Indonesia.
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakanorang atau badan hukum yang berlandaskan padaasas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD
1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1)
koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian
nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian
nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan
pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan
prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi :
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Fortuner SUV Terbaik
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Fortuner SUV Terbaik
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal
4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut
ini.
1) Membangun dan
mengembangkan potensi serta kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota
koperasi pada umumnya relatif kecil.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selaindiharapkan untuk dapat meningkatkan
kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi
fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
3) Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi
adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
4) Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem
perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan
perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi adalah salah satu di bidang ekonomi.
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi adalah salah satu di bidang ekonomi.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya.
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya.
Sisa hasil usaha yang
diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa
dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
Barang dan jasa yang ditawarkan
oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini
bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang
mampu.
c) Menumbuhkan motif
berusaha yang berperikemanusiaan.
Kegiatan koperasi tidak
semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan
anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur
dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi
pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan
koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk
menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup
hemat.
http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar