EKONOMI KOPERASI
A. Pengertian KoperasiKoperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
b. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
c. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
usaha kecil menengah (ukm)
Pengertian UKM
Usaha Kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk
memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan
mempunyai omzet penjualan sebesar 1 (satu) miliar rupiah atau kurang.
Sementara Usaha Menengah didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan
bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara
komersial dan mempunyai omzet penjualan lebih dari 1 (satu) miliar.
Menurut Departemen Perindustrian (1993) UMKM didefinisikan sebagai
perusahaan yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki
total asset tidak lebih dari Rp 600 juta (diluar area perumahan dan
perkebunan). Sedangkan definisi yang digunakan oleh Biro Pusat Statistik
(BPS) lebih mengarah pada skala usaha dan jumlah tenaga kerja yang
diserap. Usaha kecil menggunakan kurang dari lima orang karyawan,
sedangkan usaha skala menengah menyerap antara 5-19 tenaga kerja.
Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:
- Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalamUKM.
- Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
- Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
- Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.
· Usaha Kecil Menengah tidak saja memiliki kekuatan dalam ekonomi, namun juga kelemahan, berikut ini diringkas dalam bentuk tabel:
· Pandangan umum bahwa UKM itu memiliki sifat dan jiwaentrepreneurship (kewiraswastaan) adalah kurang tepat. Ada sub kelompok UKM yang memiliki sifat entrepreneurship tetapi ada pula yang tidak menunjukkan sifat tersebut. Dengan menggunakan kriteria entrepreneurship maka kita dapat membagi UKM dalam empat bagian, yakni :
· (1) Livelihood Activities
· UKM
yang masuk kategori ini pada umumnya bertujuan mencari kesempatan kerja
untuk mencari nafkah. Para pelaku dikelompok ini tidak memiliki jiwa
entrepreneurship. Kelompok ini disebut sebagai sektor informal. Di
Indonesia jumlah UKM kategori ini adalah yang terbesar.
· (2) Micro enterprise
· UKM
ini lebih bersifat “artisan” (pengrajin) dan tidak bersifat
entrepreneurship (kewiraswastaan). Jumlah UKM ini di Indonesia juga
relatif besar.
· (3) Small Dynamic Enterprises
· UKM ini yang sering memiliki jiwa entrepreneurship. Banyak
pengusaha skala menengah dan besar yang tadinya berasal dari kategori
ini. Kalau dibina dengan baik maka sebagian dari UKM kategori ini akan
masuk ke kategori empat. Jumlah kelompok UKM ini jauh lebih kecil dari
jumlah UKM yang masuk kategori satu dan dua. Kelompok UKM ini sudah bisa
menerima pekerjaan sub-kontrak dan ekspor.
· (4) Fast Moving Enterprises
· Ini adalah UKM tulen yang memilki jiwa entrepreneurship yang
sejati. Dari kelompok ini kemudian akan muncul usaha skala menengah dan
besar. Kelompok ini jumlahnya juga lebih sedikit dari UKM kategori satu
dan dua.
referensi : http://gultomhans.wordpress.com/2012/01/09/ekonomi-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar