LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan
adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental
spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan
fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita
memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing.
Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita
tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta
tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela
negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
- Kompetensi/kemampuan yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah: pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegarauntuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yg cinta tanah air berdasarkan Pancasila, semua itu diperlukan demi tetap utuh & tegaknya NKRI.
- Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah: Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni.
Ø Bangsa adalah Orang-orang
yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat istiadat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri.
Ø Bangsa adalah Kumpulan
manusia yang terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka
bumi. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yg mempunyai kepentingan yg
sama & menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu
wilayah yg disebut nusantara Indonesia.
Ø Negara adalah Suatu
organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta
keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Ø Negara adalah Satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
Proses bangsa yang bernegara adalah memberikan gambaran tentang terbentuknya bangsa
dimana kelompok manusia didalamnya bagian dari bangsa, negara merupakan
organisasi yg mewadahi bangsa trsbut berdasarkan pentingnya keberadaan negara sehingga
tumbuhlah kesadaran utk mempertahankan keutuhan negara melalui upaya bela
negara. upaya ini dapat terlaksana dngan baik apabila tercipta pola pikir,pola
sikap & tindak perilaku bangsa yg berbudaya yang memotivasi keinginan untuk
membela negara.
Proses bangsa yang menegara diawali
dengan adanya pengakuan yagn sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang
merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Yang dimaksud adalah:
1.
Kebenaran yang berasal dari Tuhan
Pencipta alam semesta, kebenaran tersebut
adalah meliputi:
Keesaan Tuhan, manusia harus beradab, manusia harus bersatu, manusia harus memiliki hubungan sosial, kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran inilah yang dijadikan falsafah hidup atau ideologi NKRI yaitu seperti terdapatnya dalam falsafah Pancasila.
Keesaan Tuhan, manusia harus beradab, manusia harus bersatu, manusia harus memiliki hubungan sosial, kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran inilah yang dijadikan falsafah hidup atau ideologi NKRI yaitu seperti terdapatnya dalam falsafah Pancasila.
2 Kesejarahan
sejarah adalah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan
berdasarkan asal mula bangsabangsa kita memahami proses terbentuknya NKRI
sebagai hasil perjuangan bangsa dengan demikian kita akan mengerti dan
menyadari kewajiban individual terhadap bangsa dan negara.
Demokrasi
berasal dari kata Demos = Rakyat dan Kratos = Kekuasaan. Konsep
demokrasi menyiratkan arti politik pemerintahan sedangkan rakyat beserta
warganya didefinisikan sebagai warga negara. pada kenyataannya Demos bukanlah
Rakyat secara keseluruhan tetapi hanya rakyat tertentu yaitu yang berdasarkan
kesepakatan formal mengontrol akses sumber – sumber kekuasaan dan bisa
mengklaim hak – hak prerogatif dalam pengambilan keputusan yang berkaitan
dengan publik.
- Bentuk-bentuk Demokrasi:
- Bentuk Pemerintahan Monarki/Kerajaan : Dimana terdiri dari Monarki Absolut (Mutlak). Monarki Konstitusional berdasarkan UU & Monarki Parlemen.
- Pemerintahan Republik : Republik berasal dr kata latin yaitu RES : pemerintahan & PUBLIKA : Rakyat, jd Pemerintahan dijalankan oleh/untuk kepentingan rakyat.
- Teori kekuasaan dalam pemerintahan menurut John Locke (Trias Politika) bahwa pemerintahan dibagi menjadi:
- Kekuasaan Eksekutif/Kekuasaan yang didasarkan oleh UU,
- Kekuasaan Legislatif/kekuasaan yang membuat UU,
- Kekuasaan Federatif/kekuasaan yang menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan dan tindakan2 lainnya yang berkaitan dengan luar negeri, (4). Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan yang mengadili eksekutif.
Teori Montesque Menyebutkan bahwa kekuasaan negara
dibagi oleh tiga badan yang terpisah satu dengan lainnya, masing – masig
berdiri sendiri/independent yaitu terdiri dari : (1) Badan Legislatif yaitu
yang mempunyai kekuasan membuat UU, (2) Badan Eksekutif yaitu yang mempunyai
kekuasaan menjalankan UU, (3) Badan Yudikatif yaitu yang mempunyai kekuasaan
mengadili tentang jalannya UU.
- Model Sistem Pemerintahan ada 4 macam:
- Pemerintahan Diktator, 1. Diktator Borjuis, 2. Diktator Protetar
- Pemerintahan Parlementer,
- Presidensil, (yg dianut Indonesia)
- Pemerintahan yang campuran.
- Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dlm eksistensi yg serba terhubung & dlm pembangunannya dilingkungan nasional, regional & global.
- Teori – Teori Kekuasaan:
- Paham Machiavelli pd abad ke 17 dari Republik Florence (Italia) dlm bukunya The Frince, yaitu: Apabila negara ingin bertahan atau tetap berdiri;
- Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan.
- Untuk menjaga kekuasaan rezim politik, adu domba (devide at impera) adalah sah.
- Dalam dunia politik disamakan dengan dunia binatang buas yaitu yang kuat dapat menang/ bertahan dan yang lemah kalah.
- Paham Napoleon Bonaparte pada abad ke 18 yang merupakan tokoh revolusioner dan penganut paham Machiavelli, menerangkan bahwa perang dimasa depan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya, upaya dan kekuatan masional, dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistik dan ekonomi nasional dan didukung oleh kondisi sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Jendral Clauseewitz pada abad ke 18 yang merupakan anak buah Napoleon Bonaparte yang hengkang ke Rusia, dalam bukunya Vom Kriege (Tentara Perang) berpendapat bahwa perang adalah kelanjutan dari politik dengan cara lain menurut dia peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional bangsa.
- Feuerbach
dan Hegel yang menimbulkan 2 aliran besar di barat yang berkembang yaitu
aliran Kapitalisme dan aliran Komunisme
Mengemukakan bahwa : Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara dilihat dari berapa besar surklus ekonominya yang diukur dengan emas yang dipunyai oleh suatu negara dan paham ini memacu nafsu Kolonialisme negara Eropa Barat untuk mencari emas ke negara-negara lain dengan cara menjajah. (Mendorong Belanda dengan paham VOC-nya yang akhirnya menguasai Indonesia 3 1/2 abad).
- Lenin pada abad ke 19 yang terkenal dengan nama Leninisme atau Komunisme. Bahwa perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/Komunisme perang atau pertumpahan darah di seluruh dunia adalah sah, dalam rangka mengkomuniskan seluruh bangsa di seluruh dunia. Karena itu Uni Soviet maupun RRC sebagai penganut paham Komunis berlomba-lomba mengekspor paham komunis keseluruh dunia, dampaknya adalah adanya peristiwa G 30 S/PKI yg merupakan komoditi ekspor dr RRC th 1965.
- Lucian dan Sidney menjelaskan dalam bukunya Political Culture and Political Development bahwa unsur subjektifitas dan psikologis dalam kehidupan politik suatu bangsa sangat diperlukan pemantapan, suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi objekti tetapi juga ditentukan oleh kondisi objektif dan psikologis.
Arti Definisi/Pengertian Negara Dan Fungsi Negara –
Pendidikan Kewarganegaraan PKn
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di
permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik,
sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara
minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang
berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Pengertian Negara Berdasarkan
Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk
republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan
juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi
pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara
tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung
tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945
yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
- Fungsi-Fungsi Negara :
- Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
- Melaksanakan ketertiban Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
- Pertahanan dan keamanan Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
- Menegakkan keadilan Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
·
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan
kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan
negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh
bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami
dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta
ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung
jawab.
- Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
- Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
· Landasan
hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua
dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang
kemerdekaanya).
b. Pasal 27
(1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara
dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban
Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara
mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006
tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan
Tinggi.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga
Negara Indonesia – Ilmu PPKn : Pendidikan Kewarganegaraan / PMP : Pendidikan
Moral Pancasila
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang
sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat
memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir
bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara
kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata
hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara
kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh
terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan
untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang
lebih baik
referensi :
http://mettamustika.wordpress.com/2010/02/15/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar