BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tidak diragukan lagi, kesadaran bela Negara
memang dan harus perlu ditumbuhkan dikalangan masyarakat dalam suatu Negara.
Hal ini dikarenakan untuk menumbuhkan jiwa memiliki (nasionalisme ) kepada
bangsa dan Negara serta siap sedia dalam memperjuangkan dan membela bangsa dari
segala ancaman dan kerusakan baik dari dalam dan luar. Terutama adalah generasi
muda yang memiliki kelebihan yang luar biasa dalam diri mereka.
Setiap bangsa dan negara di dunia ini senantiasa berusaha untuk mewujudkan
cita-cita dan kepentingan nasionalnya. Demikian juga halnya dengan bangsa
dan negera Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, tujuan bangsa
Indonesia membentuk suatu pemerintahan negara adalah untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, dalam wadah Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila.
Guna menjamin tetap
tegaknya Negara Republik Indonesia dan kelangsungan hidup bangsa dan negara,
maka sumber daya manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan
dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun
mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang
berasal dari dalam maupun luar negeri.
Salah satu upaya
pembinaan potensi sumberdaya manusia agar mampu menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara dapat dilakukan melalui pembelaan negara, sebagaimana yang
tercantum dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 UUD 1945.
B.
Rumusan Masalah
Dari gambaran diatas maka penulis merumuskan
dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian
Bela Negara?
2. Apa dasar hukum
Bela Negara?
3. Pentingkah
masayarakat memiliki jiwa Bela Negara?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bela
Negara
Bela Negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang di jiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya
kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum
bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras.
Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal
ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan
berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Konsep bela
negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi
serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara
dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap
tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib
militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam
tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai
akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya
Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan
setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau
gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan
sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer
warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekratan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat,
Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer,
biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai
individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania
Raya Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan
militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China
(Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah
seseorang menyelesaikan dinas nasional,Sebuah pasukan cadangan militer berbeda
dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang
merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk
pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani
situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
B.
Unsur Dasar
Bela Negara
Unsur dasar bela negara
yang dianut oleh bangsa indonesia adalah sebagai berikut :
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
4. Rela berkorban untuk bangsa &
negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
C.
Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal
30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan
diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib
ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan
dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang
Wajib Bela Negara:
1. Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep
Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang
Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI
dengan POLRI.
5. Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI
dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal
27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng
Pertahanan Negara.
D.
Pentingnya
Masyarakat Memiliki Jiwa Bela Negara
Wilayah Indonesia yang
sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang
dapat dimanpaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan
dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang
lebih 13.670 pulau memerlukan pengawas yang cukup ketat. Dimana pengawas
tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan
masyarakat Indonesia/ bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang
persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik-cabik
oleh bangsa lain/dengan adanya bela negara kita dapat mempererat rasa persatuan
di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika. Sikap bela
negara terhadap bangsa Indonesia merupakan kekuatan Negara Indonesia bagi
proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional dan merupakan kondisi yang
harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan
dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional
yang sesuai dengan karakterristik bangsa Indonesia. Dengan adanya
kesadaran akan bela negara, kita harus dapat memiliki sikap dan prilaku yang
sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap cinta
tanah air sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan Negara lebih
meyakini dan lebih dalam.
Dalam sikap bela negara
kita hendaknya mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang sedang
berlangsung di negara kita, tidak mungkin kita tunjukan sikap bela negara yang
bersifat keras seandainya situasi keamanan nasional terkendali.
Menjaga diri, keluarga
dan lingkungan sekitar sudah merupakan salah satu sikap bela negara dalam
sekala kecil. Mentaati peraturan pemerintah dan lain sebagainya. Bahkan
menyanyikan lagu bela negara yang diciptakan oleh Dharma Oratmangun atau
mengenang hari bela negara yang jatuh pada tanggal 19 Desember yang ditetapkan
oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006
adalah salah satu bentuk bela negara sekala kecil.
Sehingga ketika kita
sebagai warga negara sudah terbiasa melakukan hak dan kewajiban sebagai warga
negara dengan baik dan benar maka seandainya ada konprontasi atau intervensi
terhadap negara, kita akan peka menyikapinya bahkan dengan mengangkat
senjatapun kita akan berani karena jiwa bela negara dalam diri kita sudah terlatih
dan terbiasa.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Konsep bela
negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi
serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara
dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap
tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Guna menjamin tetap
tegaknya Negara Republik Indonesia dan kelangsungan hidup bangsa dan negara,
maka sumber daya manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan
dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun
mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang
berasal dari dalam maupun luar negeri.
SUMBER :
http://hanalestary.blogspot.com/2012/05/makalah-kewarganegaraan-bela-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar