news studentsite

Rabu, 12 November 2014

tugas ke- 2 etika bisnis

KEADILAN DALAM BISNIS

NAMA           : INDRIYANI DEWI
NPM              : 17211987
KELAS          : 4EA17
TUGAS KE   : 2 SOFTSKILL (ETIKA BISNIS)


KEADILAN DALAM BISNIS

ABSTRAK

INDRIYANI DEWI,  4EA17, 17211987
KEADILAN DALAM BISNIS
Jurnal. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2013
Kata kunci : Keadilan Dalam Bisnis

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam etika bisnis.






BAB I
PENDAHULUAN

Masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis. Terwujudnya keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis. Praktik bisnis yang baik, etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dlm masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan yang merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan para pelaku bisnis.
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis.
Keadilan merupakan salah satu ciri hukum. Dalam hukum, tuntutan keadilan mempunyai dua arti, yaitu formal dan arti material. Dalam arti formal. Keadilan menuntut supaya hukum berlaku secara umum, semua orang dalam situasi yang sama di perlakukan secara sama.  Dengan kata lain hukum tidak mengenal pengecualian. Oleh karena itu di hadapan hukum kedudukan orang adalah sama, inilah yang disebut asas kesamaan atau kesamaan kedudukan.
Selain itu ciri keadilan, hukum juga memiliki ciri kepastian. Kepastian di sini bukan semata – mata formal seperti apa yang tersurat dalam hukum, tetapi kepastian yang dalam pelaksanaannya mengandalkan orientasi. Kepastian tersebut menuntut agar hukum dirumuskan secara sempit dan ketat, sehingga tidak terjadi kekaburan atau penafsiran yang berbeda – beda.

keadilan dalam bidang ekonomi adalah satu keadaan atau situasi di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya. Ini lantas berarti bahwa keadilan dalam bidang ekonomi adalah perlakuan yang adil bagi setiap orang untuk mendapatkan penghidupan yang layak sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada.



Batasan Masalah :

Dalam penyusunan penulisan ini penulis membatasi beberapa sub pokok bahasan meliputi :
      1.      Pengertian Keadilan dan Bisnis
      2.      Paham Tradisional Dalam Bisnis
      3.      Keadilan Individual dan Struktural


Tujuan Masalah :

Adapun tujuan penulisan untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan tentang Keadilan Bisnis. Maksud dari penulisan ini adalah :
   1.  Untuk mengetahui keadilan dalam bidang ekonomi
   2.  Dapat mengetahui bagaimana realitas ketidakadilan dalam bidang ekonomi di Indonesia
  3.  Dapat memberikan sedikit gambaran mengenai berbagai macam keadilan

BAB II
LANDASAN TEORI

Keadilan pada umumnya adalah keadaan atau situasi di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan kita besama. Dengan demikian berarti bahwa keadilan adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban. Berbuat adil berarti menghargai dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, sebaliknya berbuat tidak adil berarti menginjak-injak harkat dan martabat manusia.
Perkataan adil berasal dari bahasa Arab yang berarti Insaf = keinsyafan = yang menurut jiwa baik dan lurus. Dalam bahasa Perancis perkataan adil ini di istilahkan dengan Justice, sedangkan dalam bahasa Latin di istilahkan dengan Justica.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak ataupun tidak sewenang – wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai  suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, atau sewenang – wenang.
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan menurut Adam Smith yaitu hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.
Keadilan menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut Drs. Kahar Masyhur dalam bukunya mengemukakan pendapat – pendapat tentang apakah yang dinamakan adil tersebut, yaitu :
1.     Adil ialah meletakan sesuatu pada tempatnya
2.     Adil ialah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang
3.     Adil ialah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap, tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama, dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum, sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
Keadilan menurut Socrates yaitu bahwa keadilan adalah keadaan di mana pemerintah dengan rakyatnya terdapat saling pengertian yang baik.
Keadilan menurut Kong Hu Cu yaitu bahwa keadilan adalah keadaan di mana anak berperan sebagai anak, ayah sebagai ayah, raja sebagi raja masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Kong Hu Cu mengartikan keadilan merujuk pada pelaksanaan peran dan fungsi masing-masing dari suatu status tertentu.
Bagi kaum Komunis, yang disebut keadilan ialah apabila masing-masing orang mendapat bagian yang sama. Hal ini tercermin dari doktrin mereka “sama rata sama rasa”.
Menurut WJS Poerwadarminta dalam KUBI mengartikan kata adil dengan tidak berat sebelah atau tidak memihak.
Dari pengertian adil dan keadilan menurut para ahli dapat di simpulkan bahwa adil adalah dimana semua berada dalam keadaan yang sama rata dan masing-masing orang tidak dalam keadaan dirugikan atau merugikan orang lain. Keadilan itu sendiri adalah suatu keadaan dimana setiap orang harus menjalan kan hak dan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. bila kita bersifat adil maka orang lain akan adil terhadap diri kita. keadilan akan ada bila masing-masing orang menghargai dan  menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
Dari pengertian diatas maka dapat diketahui bahwa adil atau keadilan adalah pengakuan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban. Apabila ada pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, dengan sendirinya apabila kita mengakui “ hak hidup ”, maka sebaliknya kita harus mempertahankan hak hidup tersebut dengan jalan bekerja keras, dan kerja keras yang kita lakukan tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab orang lain itu juga memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana halnya hak yang ada pada kita.

BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

Untuk memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan Metode Searching di Internet, yaitu dengan membaca referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini.
Penulis juga memperoleh data dari pengetahuan yang penulis ketahui. Selain itu penulis juga mencari data melalui membaca surat kabar / koran yang kebetulan membahas tentang keadilan dalam bisnis.

BAB IV
PEMBAHASAN

4.1. Pengertian Keadilan dan Bisnis
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan.
Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban.
Keadilan menurut  Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan.
Pada teori keadilan Aristoteles, Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.

Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggrisbusiness, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Bisnis adalah sebuah usaha, dimana setiap orang atau kelompok harus siap untung & siap rugi. bisnis tidak hanya tergantung dengan modal uang, tetapi banyak faktor yang mendukung terlaksananya sebuah bisnis, misalnya : reputasi, keahlian, ilmu, sahabat & kerabat dapat menjadi modal bisnis.
Menurut Boone dan kurtz (2002;8) yaitu Bisnis adalah semua aktivitas – aktivitas yang bertujuan memcari laba dan perusahyaan yang meghasilkan barang serta jasa yang dibutuhkan oleh sebuah sistem ekonomi.
Menurut Hughes dan kapoor dalam alma (1889;21) yaitu Bisnis adalah suatu kegiatan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

4.2. Paham Tradisional Dalam Bisnis
Dalam Paham Tradisional Dalam Bisnis memiliki 3 keadilan, yaitu :

       A.    Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.

Dasar moral :
1)      Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2)      Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.

Konsekuensi Legal :
Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

      B.     Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.

1. Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
2. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
3. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
4. Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
5. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.

       C.    Keadilan Distributif :
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.


4.3. Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secarar legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
4.4 Profil Perusahaan
Objek penelitian dalam penulisan ilmiah ini adalah perusahaan PT Drydocks World Graha sebuah perusahaan galangan kapal penanaman modal luar negeri berlokasi di pulau Batam, Indonesia. Dengan investor dari Uni Emirat Arab . Perusahaan ini mempekerjakan tidak kurang dari 10.000 orang pekerja lokal (Indonesia) dan asing, dengan status kekaryawanan tetap, kontrak, dan outsource. Pekerja asing dalam perusahaan tersebut berjumlah sekitar 300 orang, berasal dari India, Bangladesh, Myanmar, Vietnam, Philipina, Malaysia, Singapura dan Belanda dan Indonesia.
4.5 Kasus Pelanggaran Keadilan PT Drydocks World Graha
      Pada tanggal 22 April 2010, ribuan karyawan perusahaan galangan kapal, PT Drydocks World Graha yang berlokasi di Tanjung Udang, Batam, turun ke jalan-jalan di Batam untuk berdemonstrasi dan melakukan aksi pembakaran dan pengrusakan terhadap fasilitas perusahaan. Media memberitakan paling tidak 9 orang terluka dan puluhan mobil dibakar. Konflik bermula dari umpatan seorang supervisor asal India dalam sebuah rapat Internal perusahaan, akibat kekesalannya yang berhubungan dengan masalah pekerjaan dengan mengatakan bahwa orang Indonesia “stupid”. Lebih buruk lagi, pernyataan tersebut diulangnya dengan penekanan “99% Indonesian stupid”. Hal ini telah menyulut emosi karyawan lokal Indonesia dalam forum tersebut, dan mendorong karyawan lainnya bergerak untuk mengeroyok supervisor ini, dan akhirnya mulai melakukan pengejaran kepada pekerja asing lainnya. Berita konflik menyebar dengan sangat cepat serta menimbulkan gelombang kerusuhan di Batam. Pihak kepolisian, Tentara Nasional Indonesia Angakatan Darat (TNI-AD) sampai harus menurunkan pasukan untuk meredam kerusuhan yang melebar menjadi sweeping Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Batam. Konflik ini merupakan akumulasi dari persepsi pekerja lokal Indonesia terhadap perbedaan perilaku perusahaan dengan pekerja asing. Dimana praktek pembedaan dalam gaji dan fasilitas antara tenaga kerja Indonesia dan tenaga kerja asing sudah terjadi sejak awal dalam perusahaan galangan kapal ini.
Selama ini pekerja di galangan kapal tersebut harus memenuhi alat keselamatan kerjanya dengan dana mereka sendiri, upah mereka juga murah dan dipotong oleh agen karena sebagian adalah pekerja outsourcing dan tidak ada jaminan kesehatan. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), yang membawahi sekitar lima ribu buruh di salah satu anak perusahaan Drydock di Batam telah mengusahakan untuk meminta adanya perbaikan sistem kerja di PT Drydocks World Graha ini. Diketahui juga, bahwa diskriminasi terhadap buruh Indonesia jelas-jelas dirasakan. Diskriminasi itu, antara lain, terjadi pada gaji dan fasilitas. Untuk level yang sama, gaji dan fasilitas yang diterima buruh ekspatriat selalu lebih baik daripada buruh Indonesia. Mandor perusahaan galangan kapal, misalnya, jika posisi itu ditempati buruh ekspatriat, yang bersangkutan akan mendapat fasilitas tempat tinggal dan sejumlah kebutuhan bulanan, seperti sabun cuci. Fasilitas seperti ini tidak akan didapatkan buruh Indonesia. Soal gaji pada level penyelia dengan ijazah sarjana (S-1), bagi buruh Indonesia sekitar Rp 1,2 juta sampai Rp 1,5 juta per bulan. Sementara buruh asing bisa mendapatkan gaji 10 kali lipatnya dan juga tidak sedikit buruh asing yang bekerja di level mandor sampai penyelia yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
Selain itu ternyata fakta lain menyatakan terdapat perbedaan yang mencolok di antara tiga komisi; tenaga asing, tenaga tetap, dan tenaga kontrak. Dalam level pekerjaan yang sama, tenaga kerja asing digaji dengan standar dolar Singapura, sedang pekerja tetap Indonesia menggunakan rupiah yang nilainya di bawah tenaga kerja asing. Perbandingan gaji tenaga kerja asing dengan pekerja lokal dalam level yang sama sangat jauh. Gaji tenaga kerja asing, minimal 4.500 dolar Singapura (sekitar Rp30.000.000) , sedang pekerja Indonesia, yang sudah berpengalaman lima tahun, hanya diberi upah Rp5-7 juta. Tenaga Kerja Indonesia mayoritas ditempatkan di bagian pesuruh dan pertukangan, sedangkan level mandor dan penyelia sebagian diisi buruh asing. Padahal, dari segi akademik, tenaga Kerja Indonesia seharusnya dapat mengisi posisi pada semua (level) itu.

4.6 Kasus Pelanggaran Keadilan PT Drydocks World Graha Terkait dengan Teori Keadilan Adam Smith
Setelah mengkaji kasus pelanggaran pada PT Drydock World Graha maka keadilan yang dilanggar oleh perusahaan ini menurut teori keadilan Adam Smith adalah :
  1. Pelanggaran pada prinsip No Harm yaitu tidak memperhatikan keselamatan para pekerja, mereka harus membiayai dan bertanggung jawab atas keselamatan mereka sendiri, lalu pada prinsip No- Harm lainnya yaitu prinsip ketidakberpihakan. Dalam hal ini supervisor membedakan karyawan menurut ras dan nasinalitas seseorang dan menyinggung dengan kata-kata tidak pantas seperti “99% Indonesian stupid
  2. Pelanggaran pada prinsip Nilai Tukar yaitu pertukaran dagang yang fair atau adil, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Kaitannya disini adalah dalam hal upah yang tidak seimbang dan berkaitan dengan pembedaan ras dan nasionalis yaitu komisi, tenaga asing, tenaga tetap, dan tenaga kontrak. Dalam level pekerjaan yang sama, tenaga kerja asing digaji dengan standar dolar Singapura, sedang pekerja tetap Indonesia menggunakan rupiah yang nilainya di bawah tenaga kerja asing.
4.6.1 Pembelajaran dari Kasus di Atas Agar Menjadi Bisnis yang Baik
            Kasus diatas bukanlah sebagaimana dilakukan oleh pebisnis yang baik. Berikut ini hal yang seharusnya dilakukan agar menjadi bisnis yang baik dalam hal keadilan, perlindungan hak-hak karyawan dan sebagainya :
  1. Perlakukan para karyawan sebagaimana anda ingin mereka memperlakukan konsumen atau anda ingin mereka memberikan yang terbaik bagi anda dan membuat mereka merasa enak tentang diri mereka sendiri dan perusahaan anda.
  2. Medukung karyawan dengan insentif, pengakuan dan penghargaan. Tidak ada salahnya anda menggaji karyawan secara kompetitif, dan kalau karyawan anda merasa terdorong, anda mempunyai peluang yang lebih baik dalam meraih dan mempertahankan daya kerja yang lebih termotivasi. Pengakuan kepada karyawan tidak harus diberikan secara berlebihan, cukup disadari oleh orang lain sebagai suatu pencapaian dan penghargaan, penghargaan yang diberikan misalnya berupa bonus-bonus akhir tahun yang diberikan berdasarkan pencapaian kuota-kuota penjualan.
  3. Membuat semua orang menjadi anggota yang berharga dalam tim. Penting disadari bahwa pemberdayaan bukan melulu wewenang manajer atau staf profesional. Organisasi-organisasi yang sukses membuat semua orang, tanpa memandang status, merasa berdaya dan mampu melakukan sesuatu yang lain.

4.6.2 Menangani Kelakuan Tidak Beretika Dalam Organisasi
  1. Etika dalam Menghadapi Pelanggan
Kesalahan pengusaha terhadap pelanggan atau konsumen termasuk perbuatan tidak melabelkan pada bungkusan makanan kandungan sebenarnya, menjual barang dengan timbangan kurang untuk pengguna, menyuap pihak berkuasa untuk mendapat sertifikat dan lisensi barang dan juga memberi fakta yang tidak tepat kepada pelanggan.
  1. Etika dalam Menghadapi Pegawai
Sementara dengan sumber daya manusia pula kesalahan dibuat sejak proses merekrut, pemilihan sehingga kenaikan pangkat yang tidak adil dan gaji yang tidak sesuai dengan tenaga yang sdisumbangkan. Ini tidak termasuk perkara-perkara lain seperti berlakunya gangguan seksual, penipuan potongan untuk dana pensiun pekerja dan asuransi.
  1. Mengembangkan Etika Kerja yang Baik
            Kebijakan perusahaan perlu berusaha membina etika kerja yang baik dikalangan pekerja. Para pekerja yang mengamalkan etika kerja yang baik dapat menguntungkan perusahaan karena pekerja-pekerja ini tidak akan melakukan tindakan yang merugikan perusahaan dan mereka juga akan mencoba memuaskan keinginan pelanggan perusahaan.
            Tindakan beretika pegawai-pegawai organisasi selalu selaras dengan budaya organisasi itu sendiri yang telah diterapkan oleh pihak menajemen atasan. Budaya organisasi yang beretika selalu mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  • Pengelola atasan komite sepenuhnya dengan etika kerja
  • Pedoman beretika harus dipahami oleh semua lapisan pekerja
  • Struktur dan perilaku yang jelas menunjukan nilai-nilai etika
  • Memberi latihan dan semangat ke arah pembuatan keputusan yang berbeda


BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

KESIMPULAN          :
1.     Bisnis adil adalah suatu bentuk etika bisnis. Etika yang mempertanyakan, “Bagaimana kondisi pekerja, bagaimana barang dibuat, bagaimana pula barang diperdagangkan.” Fair trade juga ‘gerakan konsumen’ sebab tanpa ada konsumen tidak akan ada transaksi. Peranan konsumen yang secara kritis dan peduli terhadap nasib para pekerja, produsen maupun lingkungan hidup, akan mendorong terwujudnya bisnis adil.
2.     Di dalam dunia nyata, bisnis yang selalu berbicara tentang efisiensi, kecepatan, ketepatan, kesederhanaan, dan terbaik, kelihatannya cita-cita dari bisnis adil akan mendapat kesulitan.
3.     Dari beberapa contoh kasus yang saya temukan bahwa keadilan, perilaku etis dan kepercayaan dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.

SARAN                      :
1.     Keadilan bisnis haus dipertahankan dengan baik agar kita tidak kehilangan keadilan yang sebenarnya.
2.     Jika dalam hal sehari – hari kita sudah terbiasa menerapkan keadilan yang baik maka akan terbiasa atau terbawa hingga kita bekerja nanti.
3.     Keadilan bisnis merupakan keadilan yang mempunyai banyak kaitan dengan kegiatan bisnis.



DAFTAR PUSTAKA

·       Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
·       DeVrye, Catherine.1997. Good S.E.R.V.I.C.E is Good Business 7 Strategi Sederhana Menuju Sukses.Widodo, M. Prihminto. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
·       Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
·       Sukirno, Sadono . 2011. Pengantar Bisnis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
·       http://lailasoftskill.blogspot.com/2013/10/keadilan-bisnis.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar