KEADILAN DALAM BISNIS
NAMA
: INDRIYANI DEWI
NPM
: 17211987
KELAS
: 4EA17
TUGAS
KE : 2 SOFTSKILL (ETIKA BISNIS)
KEADILAN DALAM BISNIS
ABSTRAK
INDRIYANI
DEWI, 4EA17, 17211987
KEADILAN
DALAM BISNIS
Jurnal. Jurusan
Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2013
Kata kunci
: Keadilan Dalam Bisnis
Penulisan
ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keterlibatan sosial, tanggung jawab
sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi
sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian
bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan
menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip
keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak
mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik
penting dalam etika bisnis.
BAB I
PENDAHULUAN
Masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan
kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis. Terwujudnya keadilan
masyarakat, akan melahirkan kondisi yang baik dan kondusif bagi kelangsungan
bisnis. Praktik bisnis yang baik, etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dlm
masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan yang merajalela akan menimbulkan gejolak
sosial yang meresahkan para pelaku bisnis.
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab
sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi
sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian
bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan
menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip
keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak
mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topic
penting dalam etika bisnis.
Keadilan merupakan salah satu ciri hukum. Dalam hukum,
tuntutan keadilan mempunyai dua arti, yaitu formal dan arti material. Dalam
arti formal. Keadilan menuntut supaya hukum berlaku secara umum, semua orang
dalam situasi yang sama di perlakukan secara sama. Dengan kata lain hukum
tidak mengenal pengecualian. Oleh karena itu di hadapan hukum kedudukan orang
adalah sama, inilah yang disebut asas kesamaan atau kesamaan kedudukan.
Selain itu ciri keadilan, hukum juga memiliki ciri
kepastian. Kepastian di sini bukan semata – mata formal seperti apa yang
tersurat dalam hukum, tetapi kepastian yang dalam pelaksanaannya mengandalkan
orientasi. Kepastian tersebut menuntut agar hukum dirumuskan secara sempit dan
ketat, sehingga tidak terjadi kekaburan atau penafsiran yang berbeda – beda.
keadilan dalam bidang ekonomi adalah satu keadaan
atau situasi di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya. Ini
lantas berarti bahwa keadilan dalam bidang ekonomi adalah perlakuan yang adil
bagi setiap orang untuk mendapatkan penghidupan yang layak sesuai dengan
kebutuhan dan potensi yang ada.
Batasan
Masalah :
Dalam
penyusunan penulisan ini penulis membatasi beberapa sub pokok bahasan meliputi
:
1. Pengertian Keadilan dan Bisnis
2. Paham Tradisional Dalam Bisnis
3. Keadilan Individual dan Struktural
Tujuan
Masalah :
Adapun tujuan penulisan untuk
memenuhi tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau
tulisan tentang Keadilan Bisnis. Maksud dari penulisan ini adalah :
1. Untuk
mengetahui keadilan dalam bidang ekonomi
2. Dapat
mengetahui bagaimana realitas ketidakadilan dalam bidang ekonomi di Indonesia
3. Dapat memberikan
sedikit gambaran mengenai berbagai macam keadilan
BAB II
LANDASAN TEORI
Keadilan pada umumnya adalah keadaan atau situasi di mana
setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan kita besama. Dengan demikian berarti bahwa
keadilan adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban. Berbuat adil berarti
menghargai dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, sebaliknya
berbuat tidak adil berarti menginjak-injak harkat dan martabat manusia.
Perkataan adil berasal dari bahasa Arab yang berarti Insaf = keinsyafan =
yang menurut jiwa baik dan lurus. Dalam bahasa Perancis perkataan adil ini di
istilahkan dengan Justice, sedangkan dalam bahasa Latin di
istilahkan dengan Justica.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti
tidak berat sebelah atau tidak memihak ataupun tidak sewenang – wenang,
sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak
berat sebelah atau tidak memihak, atau sewenang – wenang.
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua
orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak
sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan menurut Adam Smith yaitu hanya menerima satu konsep
atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan
sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut
kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak
dengan orang atau pihak lain.
Keadilan menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia
sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan
perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut Drs. Kahar Masyhur dalam bukunya mengemukakan
pendapat – pendapat tentang apakah yang dinamakan adil tersebut, yaitu :
1. Adil ialah meletakan sesuatu pada
tempatnya
2. Adil ialah menerima hak tanpa lebih
dan memberikan hak orang lain tanpa kurang
3. Adil ialah memberikan hak setiap
yang berhak secara lengkap, tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak,
dalam keadaan yang sama, dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum,
sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
Keadilan menurut Socrates yaitu bahwa keadilan adalah
keadaan di mana pemerintah dengan rakyatnya terdapat saling pengertian yang
baik.
Keadilan menurut Kong Hu Cu yaitu bahwa keadilan adalah
keadaan di mana anak berperan sebagai anak, ayah sebagai ayah, raja sebagi raja
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Kong Hu Cu mengartikan keadilan
merujuk pada pelaksanaan peran dan fungsi masing-masing dari suatu status
tertentu.
Bagi kaum Komunis, yang disebut keadilan ialah apabila
masing-masing orang mendapat bagian yang sama. Hal ini tercermin dari doktrin
mereka “sama rata sama rasa”.
Menurut WJS Poerwadarminta dalam KUBI mengartikan kata adil
dengan tidak berat sebelah atau tidak memihak.
Dari pengertian adil dan keadilan menurut para ahli dapat di
simpulkan bahwa adil adalah dimana semua berada dalam keadaan yang sama rata
dan masing-masing orang tidak dalam keadaan dirugikan atau merugikan orang
lain. Keadilan itu sendiri adalah suatu keadaan dimana setiap orang harus
menjalan kan hak dan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan hukum dan
peraturan yang berlaku. bila kita bersifat adil maka orang lain akan adil
terhadap diri kita. keadilan akan ada bila masing-masing orang menghargai
dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
Dari pengertian diatas maka dapat diketahui bahwa adil atau
keadilan adalah pengakuan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban.
Apabila ada pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban,
dengan sendirinya apabila kita mengakui “ hak hidup ”, maka sebaliknya kita
harus mempertahankan hak hidup tersebut dengan jalan bekerja keras, dan kerja
keras yang kita lakukan tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain,
sebab orang lain itu juga memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana
halnya hak yang ada pada kita.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
METODOLOGI PENELITIAN
Untuk memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini,
penulis menggunakan Metode Searching di Internet, yaitu dengan membaca
referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini.
Penulis juga memperoleh data dari pengetahuan yang penulis
ketahui. Selain itu penulis juga mencari data melalui membaca surat kabar /
koran yang kebetulan membahas tentang keadilan dalam bisnis.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1.
Pengertian Keadilan dan Bisnis
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana
mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu
perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi
gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat
ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang
hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah
ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan
pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1)
kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang
adil atas kesempatan.
Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun
sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan
tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi
bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban.
Keadilan menurut Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah
memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang
harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada
salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan
mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan.
Pada teori keadilan Aristoteles, Adam Smith hanya menerima
satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang
disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif
yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu
orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa
kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis
kata bisnis dari bahasa Inggrisbusiness, dari kata dasar busy yang
berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam
artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang
atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan.
Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan
singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Bisnis adalah
sebuah usaha, dimana setiap orang atau kelompok harus siap untung & siap
rugi. bisnis tidak hanya tergantung dengan modal uang, tetapi banyak faktor
yang mendukung terlaksananya sebuah bisnis, misalnya : reputasi, keahlian, ilmu, sahabat & kerabat dapat
menjadi modal bisnis.
Menurut Boone dan kurtz (2002;8) yaitu Bisnis adalah semua
aktivitas – aktivitas yang bertujuan memcari laba dan perusahyaan yang
meghasilkan barang serta jasa yang dibutuhkan oleh sebuah sistem ekonomi.
Menurut Hughes dan kapoor dalam alma (1889;21) yaitu Bisnis
adalah suatu kegiatan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan
menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan
masyarakat.
4.2.
Paham Tradisional Dalam Bisnis
Dalam Paham Tradisional Dalam Bisnis memiliki 3 keadilan,
yaitu :
A. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu
atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau
kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1)
Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan
harus diperlakukan secara sama.
2)
Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama
kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Konsekuensi Legal :
Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal
ini oleh negara.
Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh
hukum atau negara.
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk
kepentingan kelompok tertentu.
Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
B. Keadilan
Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau
fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan
warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu
dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
1. Mengatur hubungan yang adil
atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan
warga negara lainnya.
2. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga
satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya.
3. Jika diterapkan dalam
bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara
dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
4. Dalam bisnis, keadilan
komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif
menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
5. Keadilan ini menuntut agar
baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
C. Keadilan
Distributif :
Keadilan distributif (keadilan
ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi
semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil
pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang
sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan
baik. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana
pembagian itu dianggap adil?
Dalam sistem aristokrasi, pembagian
itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya
sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan
peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Dalam dunia bisnis, setiap karyawan
harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan
kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang
sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan
baik.
4.3.
Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek
lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan
tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap
orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur
sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem
sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan
legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan
manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan
secarar legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi
perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau
adil ini.
Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu
pemerintahan yang juga adil pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan
keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah
apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan
distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan
ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan
sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan
keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik,
diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu
ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
4.4 Profil Perusahaan
Objek
penelitian dalam penulisan ilmiah ini adalah perusahaan PT Drydocks World Graha
sebuah perusahaan galangan kapal penanaman modal luar negeri berlokasi di pulau
Batam, Indonesia. Dengan investor dari Uni Emirat Arab . Perusahaan ini
mempekerjakan tidak kurang dari 10.000 orang pekerja lokal (Indonesia) dan
asing, dengan status kekaryawanan tetap, kontrak, dan outsource. Pekerja asing
dalam perusahaan tersebut berjumlah sekitar 300 orang, berasal dari India,
Bangladesh, Myanmar, Vietnam, Philipina, Malaysia, Singapura dan Belanda dan
Indonesia.
4.5 Kasus Pelanggaran Keadilan PT Drydocks World Graha
Pada tanggal 22 April 2010, ribuan
karyawan perusahaan galangan kapal, PT Drydocks World Graha yang berlokasi di
Tanjung Udang, Batam, turun ke jalan-jalan di Batam untuk berdemonstrasi dan
melakukan aksi pembakaran dan pengrusakan terhadap fasilitas perusahaan. Media
memberitakan paling tidak 9 orang terluka dan puluhan mobil dibakar. Konflik
bermula dari umpatan seorang supervisor asal India dalam sebuah rapat Internal
perusahaan, akibat kekesalannya yang berhubungan dengan masalah pekerjaan
dengan mengatakan bahwa orang Indonesia “stupid”. Lebih buruk lagi, pernyataan
tersebut diulangnya dengan penekanan “99% Indonesian stupid”. Hal ini telah
menyulut emosi karyawan lokal Indonesia dalam forum tersebut, dan mendorong
karyawan lainnya bergerak untuk mengeroyok supervisor ini, dan akhirnya mulai
melakukan pengejaran kepada pekerja asing lainnya. Berita konflik menyebar
dengan sangat cepat serta menimbulkan gelombang kerusuhan di Batam. Pihak
kepolisian, Tentara Nasional Indonesia Angakatan Darat (TNI-AD) sampai harus
menurunkan pasukan untuk meredam kerusuhan yang melebar menjadi sweeping Warga
Negara Asing (WNA) yang berada di Batam. Konflik ini merupakan akumulasi dari
persepsi pekerja lokal Indonesia terhadap perbedaan perilaku perusahaan dengan
pekerja asing. Dimana praktek pembedaan dalam gaji dan fasilitas antara tenaga kerja
Indonesia dan tenaga kerja asing sudah terjadi sejak awal dalam perusahaan
galangan kapal ini.
Selama
ini pekerja di galangan kapal tersebut harus memenuhi alat keselamatan kerjanya
dengan dana mereka sendiri, upah mereka juga murah dan dipotong oleh agen
karena sebagian adalah pekerja outsourcing dan tidak ada jaminan kesehatan.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), yang membawahi sekitar lima
ribu buruh di salah satu anak perusahaan Drydock di Batam telah mengusahakan
untuk meminta adanya perbaikan sistem kerja di PT Drydocks World Graha ini.
Diketahui juga, bahwa diskriminasi terhadap buruh Indonesia jelas-jelas
dirasakan. Diskriminasi itu, antara lain, terjadi pada gaji dan fasilitas.
Untuk level yang sama, gaji dan fasilitas yang diterima buruh ekspatriat selalu
lebih baik daripada buruh Indonesia. Mandor perusahaan galangan kapal,
misalnya, jika posisi itu ditempati buruh ekspatriat, yang bersangkutan akan
mendapat fasilitas tempat tinggal dan sejumlah kebutuhan bulanan, seperti sabun
cuci. Fasilitas seperti ini tidak akan didapatkan buruh Indonesia. Soal gaji
pada level penyelia dengan ijazah sarjana (S-1), bagi buruh Indonesia sekitar
Rp 1,2 juta sampai Rp 1,5 juta per bulan. Sementara buruh asing bisa
mendapatkan gaji 10 kali lipatnya dan juga tidak sedikit buruh asing yang
bekerja di level mandor sampai penyelia yang tidak sesuai dengan latar belakang
pendidikannya.
Selain
itu ternyata fakta lain menyatakan terdapat perbedaan yang mencolok di antara
tiga komisi; tenaga asing, tenaga tetap, dan tenaga kontrak. Dalam level
pekerjaan yang sama, tenaga kerja asing digaji dengan standar dolar Singapura,
sedang pekerja tetap Indonesia menggunakan rupiah yang nilainya di bawah tenaga
kerja asing. Perbandingan gaji tenaga kerja asing dengan pekerja lokal dalam
level yang sama sangat jauh. Gaji tenaga kerja asing, minimal 4.500 dolar
Singapura (sekitar Rp30.000.000) , sedang pekerja Indonesia, yang sudah
berpengalaman lima tahun, hanya diberi upah Rp5-7 juta. Tenaga Kerja Indonesia
mayoritas ditempatkan di bagian pesuruh dan pertukangan, sedangkan level mandor
dan penyelia sebagian diisi buruh asing. Padahal, dari segi akademik, tenaga
Kerja Indonesia seharusnya dapat mengisi posisi pada semua (level) itu.
4.6 Kasus Pelanggaran Keadilan PT Drydocks World Graha
Terkait dengan Teori Keadilan Adam Smith
Setelah
mengkaji kasus pelanggaran pada PT Drydock World Graha maka keadilan yang
dilanggar oleh perusahaan ini menurut teori keadilan Adam Smith adalah :
- Pelanggaran pada prinsip No Harm yaitu tidak memperhatikan keselamatan para pekerja, mereka harus membiayai dan bertanggung jawab atas keselamatan mereka sendiri, lalu pada prinsip No- Harm lainnya yaitu prinsip ketidakberpihakan. Dalam hal ini supervisor membedakan karyawan menurut ras dan nasinalitas seseorang dan menyinggung dengan kata-kata tidak pantas seperti “99% Indonesian stupid
- Pelanggaran pada prinsip Nilai Tukar yaitu pertukaran dagang yang fair atau adil, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Kaitannya disini adalah dalam hal upah yang tidak seimbang dan berkaitan dengan pembedaan ras dan nasionalis yaitu komisi, tenaga asing, tenaga tetap, dan tenaga kontrak. Dalam level pekerjaan yang sama, tenaga kerja asing digaji dengan standar dolar Singapura, sedang pekerja tetap Indonesia menggunakan rupiah yang nilainya di bawah tenaga kerja asing.
4.6.1 Pembelajaran dari Kasus di Atas Agar Menjadi Bisnis
yang Baik
Kasus diatas bukanlah sebagaimana
dilakukan oleh pebisnis yang baik. Berikut ini hal yang seharusnya dilakukan
agar menjadi bisnis yang baik dalam hal keadilan, perlindungan hak-hak karyawan
dan sebagainya :
- Perlakukan para karyawan sebagaimana anda ingin mereka memperlakukan konsumen atau anda ingin mereka memberikan yang terbaik bagi anda dan membuat mereka merasa enak tentang diri mereka sendiri dan perusahaan anda.
- Medukung karyawan dengan insentif, pengakuan dan penghargaan. Tidak ada salahnya anda menggaji karyawan secara kompetitif, dan kalau karyawan anda merasa terdorong, anda mempunyai peluang yang lebih baik dalam meraih dan mempertahankan daya kerja yang lebih termotivasi. Pengakuan kepada karyawan tidak harus diberikan secara berlebihan, cukup disadari oleh orang lain sebagai suatu pencapaian dan penghargaan, penghargaan yang diberikan misalnya berupa bonus-bonus akhir tahun yang diberikan berdasarkan pencapaian kuota-kuota penjualan.
- Membuat semua orang menjadi anggota yang berharga dalam tim. Penting disadari bahwa pemberdayaan bukan melulu wewenang manajer atau staf profesional. Organisasi-organisasi yang sukses membuat semua orang, tanpa memandang status, merasa berdaya dan mampu melakukan sesuatu yang lain.
4.6.2 Menangani Kelakuan Tidak Beretika Dalam Organisasi
- Etika dalam Menghadapi Pelanggan
Kesalahan
pengusaha terhadap pelanggan atau konsumen termasuk perbuatan tidak melabelkan
pada bungkusan makanan kandungan sebenarnya, menjual barang dengan timbangan
kurang untuk pengguna, menyuap pihak berkuasa untuk mendapat sertifikat dan
lisensi barang dan juga memberi fakta yang tidak tepat kepada pelanggan.
- Etika dalam Menghadapi Pegawai
Sementara
dengan sumber daya manusia pula kesalahan dibuat sejak proses merekrut,
pemilihan sehingga kenaikan pangkat yang tidak adil dan gaji yang tidak sesuai
dengan tenaga yang sdisumbangkan. Ini tidak termasuk perkara-perkara lain
seperti berlakunya gangguan seksual, penipuan potongan untuk dana pensiun
pekerja dan asuransi.
- Mengembangkan Etika Kerja yang Baik
Kebijakan perusahaan perlu berusaha
membina etika kerja yang baik dikalangan pekerja. Para pekerja yang mengamalkan
etika kerja yang baik dapat menguntungkan perusahaan karena pekerja-pekerja ini
tidak akan melakukan tindakan yang merugikan perusahaan dan mereka juga akan
mencoba memuaskan keinginan pelanggan perusahaan.
Tindakan beretika pegawai-pegawai
organisasi selalu selaras dengan budaya organisasi itu sendiri yang telah
diterapkan oleh pihak menajemen atasan. Budaya organisasi yang beretika selalu
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- Pengelola atasan komite sepenuhnya dengan etika kerja
- Pedoman beretika harus dipahami oleh semua lapisan pekerja
- Struktur dan perilaku yang jelas menunjukan nilai-nilai etika
- Memberi latihan dan semangat ke arah pembuatan keputusan yang berbeda
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
:
1. Bisnis adil adalah suatu bentuk
etika bisnis. Etika yang mempertanyakan, “Bagaimana kondisi pekerja, bagaimana
barang dibuat, bagaimana pula barang diperdagangkan.” Fair trade juga ‘gerakan
konsumen’ sebab tanpa ada konsumen tidak akan ada transaksi. Peranan konsumen
yang secara kritis dan peduli terhadap nasib para pekerja, produsen maupun lingkungan
hidup, akan mendorong terwujudnya bisnis adil.
2. Di dalam dunia nyata, bisnis yang
selalu berbicara tentang efisiensi, kecepatan, ketepatan, kesederhanaan, dan
terbaik, kelihatannya cita-cita dari bisnis adil akan mendapat kesulitan.
3. Dari beberapa contoh kasus yang saya
temukan bahwa keadilan, perilaku etis dan kepercayaan dapat mempengaruhi
operasi perusahaan. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai
pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
SARAN
:
1. Keadilan bisnis haus dipertahankan
dengan baik agar kita tidak kehilangan keadilan yang sebenarnya.
2. Jika dalam hal sehari – hari kita
sudah terbiasa menerapkan keadilan yang baik maka akan terbiasa atau terbawa
hingga kita bekerja nanti.
3. Keadilan bisnis merupakan keadilan
yang mempunyai banyak kaitan dengan kegiatan bisnis.
DAFTAR
PUSTAKA
· Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika
Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
· DeVrye, Catherine.1997. Good
S.E.R.V.I.C.E is Good Business 7 Strategi Sederhana Menuju Sukses.Widodo, M.
Prihminto. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
· Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika
Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
· Sukirno, Sadono . 2011. Pengantar
Bisnis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
· http://lailasoftskill.blogspot.com/2013/10/keadilan-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar